PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyeret nama besar di lingkungan pemerintahan.
Mantan Wakil Bupati Sintang Askiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam perkara korupsi dana hibah ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Senin (10/11).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini kini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua nama lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja, dan RG sebagai Koordinator Tenaga Teknis.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kuat dugaan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Pada tahun 2017, GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja.
Namun, pembangunan tidak sesuai dengan NPHD/RAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp748,9 juta berdasarkan hasil audit dari Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar.
Sementara pada tahun 2019, gereja yang sama kembali memperoleh dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk pembangunan, padahal proyek gereja telah selesai sejak tahun sebelumnya. Akibatnya, negara kembali dirugikan senilai Rp3 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan ahli dan audit Kejati Kalbar.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Askiman sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Dugaan keterlibatan Askiman muncul dari hasil pendalaman penyidikan yang mengaitkannya dengan proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Sementara itu, dua tersangka sebelumnya, HN dan RG, telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 8 September hingga 28 September 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebut bahwa penyidikan untuk tahun anggaran 2019 masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Kalimantan Barat.
Publik juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif terkait kasus ini, sembari menunggu hasil resmi penyidikan yang akan disampaikan Kejati Kalbar secara berkala.
Lihat juga berita kasus sebelumnya di Link Berikut.















Leave a Reply