PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan tengah mempelajari putusan bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 atas nama Paulus Andi Mursalim (PAM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum memberikan perhatian serius terhadap putusan tersebut. Ia menilai, Kejati Kalbar akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan jika di temukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum.
“Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan rekan-rekan media. Perlu kami sampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum tentu memberikan perhatian serius. Apalagi mengingat pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Wayan di Pontianak, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi Pontianak terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
“Kami juga mencermati bahwa dalam proses pengambilan putusan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak bulat karena terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu Hakim Adhoc. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Wayan menyebut, saat ini Kejati Kalbar tengah menelaah secara menyeluruh salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum maupun pertimbangan majelis hakim mayoritas yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Oleh karena itu, Kejaksaan saat ini tengah mempelajari dan menganalisis secara cermat salinan resmi putusan, baik dari aspek yuridis, pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas, maupun pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Adhoc. Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Wayan.
Ia menambahkan, langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara. “Pada saat yang sama, kami tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak memutus bebas murni terhadap Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Putusan itu di bacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap PAM.
Penetapan PAM sebagai tersangka sebelumnya di lakukan berdasarkan hasil audit BPKP, yang menemukan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp30 miliar dalam proyek pengadaan tanah tersebut.
Wayan menegaskan, hasil telaah terhadap putusan Pengadilan Tinggi akan menjadi dasar bagi Kejati Kalbar untuk menentukan sikap hukum berikutnya.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap secara resmi selesai di lakukan oleh pimpinan,” tutupnya.
Leave a Reply