BENGKAYANG, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan akan terus mengembangkan kasus rokok ilegal merek Kalbaco yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Dalam kasus ini, Kejari Bengkayang telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Kamis (9/10/2025) siang.
Pelimpahan tersebut di lakukan berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Nomor: B-3987/O.1.5/Ft.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Tersangka berinisial HS (48) disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kasus ini bermula dari penindakan petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saat itu, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di dalam satu unit truk Mitsubishi Thermo King berwarna kuning.
Barang bukti yang di serahkan ke Kejaksaan meliputi:
- 400.000 batang rokok ilegal merek Kalbaco Berry Click,
- 400.000 batang rokok ilegal merek Kalbaco Khatulistiwa Bold,
- 475 karton sosis merek Frankfurter Ayam,
- 1 unit truk Mitsubishi Thermo King,
- 1 unit handphone,
- dokumen pengiriman bertanggal 12 Agustus 2025 bertuliskan “BKYG” dengan keterangan “Banyaknya 50 Nama Barang KLB” dan “475 Nama Barang Sosis”.
Tahap II ini di hadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejati Kalbar dan Kejari Bengkayang. Setelah pelimpahan, tersangka HS di tahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkayang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain, termasuk pemilik atau distributor rokok Kalbaco, dalam pengembangan perkara ini.
“Ya kalau ada di BAP pasti lah,” kata Wayan menegaskan.
Wayan menambahkan, seluruh proses pelimpahan berjalan lancar dan kondusif hingga pukul 15.00 WIB, mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kalimantan Barat.
Leave a Reply