Arsip

Perda APBD Perubahan Kayong Utara 2025 Disahkan

Pemkab Kayong Utara dan DPRD sahkan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (Foto/Prokopim)
Advertisement

SUKADANA, RUAI.TV – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara, Surya Aditya, dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Unsur Forkopimda yang mewakili, serta tamu undangan lainnya, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Jumat (19/9/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Advertisement

“Dari apa yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi tadi, pada prinsipnya anggota DPRD dapat menerima/menyetujui untuk diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara, walaupun ada beberapa catatan kritis, perbaikan, saran ataupun hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud,” ungkap Surya Aditya.

Sementara itu, Bupati Romi Wijaya, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini adalah bukti nyata adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

“Ini tentunya sangat positif dan bukti konkret sinergi antara eksekutif dan legislatif di pemerintahan Kabupaten Kayong Utara. Mudah-mudahan, APBD Perubahan yang telah kita sepakati bersama ini benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini,” ujar Bupati Romi seusai Rapat Paripurna.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kayong Utara dengan pimpinan DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement