PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mencuat setelah isi percakapan dari sebuah grup WhatsApp tersebar luas beberapa hari terakhir.
Percakapan itu memuat jadwal, bobot ayam, dan nilai taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah. Seseorang berinisial MA diduga menjadi koordinator utama dalam permainan ilegal ini. MA dalam percakapan tersebut secara rinci menyusun skema sabung ayam antara bandar satu dengan lainnya.
Ia menyebut bahwa lokasi turnamen digelar di area kuari milik seseorang bernama Apo (AP), yang juga diduga menjadi penyelenggara utama.
Taruhan Capai Rp50 Juta per Pertandingan
Turnamen sabung ayam itu disebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai 1 hingga 3 Agustus 2025. Dalam pesan yang beredar, MA menyebut beberapa pertandingan dengan nominal taruhan sangat fantastis.
Pada tanggal 1 Agustus, misalnya:
- Ayam berbobot 2,1 kg bertarung dengan taruhan Rp15 juta antara Nyipan VS AK
- Ayam 2,4 kg, taruhan Rp30 juta: Marko VS Pontianak
- Ayam 2,7 kg, taruhan Rp15 juta: Marko VS Pontianak
- Ayam 2,2 kg, taruhan Rp50 juta: Pontianak VS Marko
Tanggal 2 Agustus:
- Ayam 2 kg, taruhan Rp10 juta: Anes VS Akuang
- Ayam 2,3 kg, taruhan Rp15 juta: Marko VS Pontianak
- Ayam 2,5 kg, taruhan Rp20 juta: Anes VS Akuang
- Ayam berukuran kode XL, taruhan Rp10 juta dan Rp30 juta: Anes VS Akuang dan Marko VS CK
Tanggal 3 Agustus:
- Pertandingan ayam dengan berbagai bobot dan taruhan mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta, sebagian besar antara Marko dan Pontianak serta Anes dengan peserta lainnya.
Percakapan itu juga dilengkapi foto dan video yang memperkuat dugaan bahwa praktik sabung ayam benar-benar berlangsung di lokasi yang telah disebutkan.
Kapolsek Akui Identitas Terduga Penyelenggara
Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Jauhari, saat dikonfirmasi ruai.tv, membenarkan bahwa seseorang bernama Apo diduga sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan (Apo) untuk informasi lebih lengkap,” ujar Iptu Jauhari.
Namun hingga saat ini, Kapolsek belum merinci langkah hukum yang sudah atau akan diambil terhadap dugaan praktik judi tersebut.
Perlu Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Jika benar terbukti ada aktivitas sabung ayam dengan taruhan uang, maka kegiatan tersebut melanggar hukum pidana di Indonesia. Judi dalam bentuk apa pun di larang oleh Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.
Selain itu, jika terbukti ada pembiaran oleh aparat penegak hukum, dapat menimbulkan preseden buruk dan memperparah keresahan sosial di masyarakat.
Pihak kepolisian diminta segera menyelidiki lebih lanjut, mengamankan barang bukti, dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk MA, Apo, dan bandar lain yang disebut dalam percakapan.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Putussibau Utara dan sekitarnya.
Leave a Reply