PONTIANAK, RUAI.TV-Tim Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekebun, telah menetapkan harga TBS periode kedua bulan Agustus 2024 (15/08/2024). Harga-harga ini berlaku untuk pembayaran TBS periode 8 hingga 15 Agustus 2024.
Pada penetapan kali ini, Indeks K ditetapkan sebesar 91,59%, mengalami kenaikan sebesar 0,61 poin dari periode sebelumnya. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan harga CPO dan PK yang diumumkan.
Harga CPO untuk periode ini ditetapkan sebesar Rp. 12.714,47/Kg, meningkat Rp. 161,82/Kg dari periode sebelumnya. Sementara harga PK ditetapkan sebesar Rp. 8.829,17/Kg, naik sebesar Rp. 526,50/Kg. Rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.762,44/Kg, naik sebesar Rp. 71,64/Kg.
Harga TBS tertinggi untuk buah dengan umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 2.911,83/Kg, meningkat Rp. 75,38/Kg. Sedangkan harga TBS terendah untuk buah umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp. 2.175,40/Kg, naik Rp. 57,03/Kg dari periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS periode ini didasarkan pada perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) untuk periode 1 hingga 7 Agustus 2024. Realisasi total volume kontrak penjualan CPO tercatat sebesar 23.675 ton, turun 68% dibandingkan periode sebelumnya, dengan harga rata-rata aktual sebesar Rp. 12.622/Kg. Harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan tertinggi mencapai Rp. 13.209/Kg pada akhir periode.
Sebagai informasi, penetapan harga TBS dilakukan sebanyak empat kali dalam sebulan, sesuai dengan ketentuan Pergub 86 Tahun 2022. Informasi harga ini dirilis melalui akun sejumlah media sosial Dinas Perkebunan dan Peternak Provinsi Kalimantan Barat. (RED/BUN)
Leave a Reply