Arsip

PT SMS Klaim Sudah Bayar Bagi Hasil Plasma Melalui Koperasi

Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lani, saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di sebuah hotel di Pontianak, Kamis 18 Juli 2024. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV  –  PT Satria Multi Sukses (SMS) melalui kuasa hukumnya, Andreas Lani, menyatakan bahwa gugatan warga melalui kantor konsultasi dan advokasi hukum, Kartius, masih dalam proses di Pengadilan Negeri Landak.

Andreas Lani menjelaskan bahwa tuduhan salah satu warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor melalui kuasa hukum, terkait lahan plasma seluas 43,30 hektar yang belum diberikan oleh perusahaan tidak benar. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan bagi hasil tersebut melalui koperasi.

“Bagi hasil itu diberikan kepada koperasi. Kerjasamanya memang dengan koperasi. Koperasi ini menghimpun anggotanya, termasuk klien dari Pak Kartius,” ujarnya kepada wartawan di Pontianak, Kamis, 18 Juli 2024.

Advertisement

Lani menambahkan, jika warga ingin menggugat, seharusnya bukan terhadap perusahaan, melainkan terhadap koperasi, karena bagi hasil diberikan kepada koperasi. “Jika ada persoalan, biar koperasi yang menggugat perusahaan,” tambahnya.

Lani juga menegaskan bahwa di persidangan nanti pihaknya akan membuka semua data bagi hasil dengan petani plasma melalui koperasi. “Koperasi yang tahu uang ini dibagi ke mana, karena mereka yang memiliki daftar anggota,” jelasnya.

Selain itu, terkait Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil 70:30, Lani menyebutkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Landak.

Saat ini, PT SMS menggunakan pola kemitraan 80:20 karena dianggap masih relevan dan telah disepakati dengan koperasi.

Ia juga menjelaskan bahwa koperasi PT SMS tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) karena pergantian pengurus lama. (RED)

Advertisement