Arsip

Pemilik Lahan Layangkan Somasi Pertama Kepada PT SMS

Advertisement

Foto: Kuasa Hukum pemilik Lahan, Kartius, sedang mengecek lahan warga yang sudah diserahkan ke PT SMS namun belum dikelola. Foto/Ist.

PONTIANAK, RUAI.TV  – Warga yang merupakan pemilik lahan di kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat melayangkan somasi pertama kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Satria Multi Sukses (SMS) yang berkantor di kecamatan Sebangki, kabupaten Landak.

Advertisement

Somasi itu disampaikan warga melalui kuasa Hukum, Kartius, karena lebih dari 40 hektar lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) tidak dikelola bahkan tidak ditanam oleh pihak perusahaan.

Kartius, mengatakan, jika somasi pertama tidak diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan somasi kedua dan ketiga, bahkan melakukan upaya gugatan hukum.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama, saya berharap pihak perusahaan segera merespon,” kata Kartius, di kantornya di Kota Pontianak, Rabu (11/10/2023) sore.

Menurut Kartius nilai kerugian terhadap lahan warga yang tidak dikelola oleh perusahaan mencapai Rp 6.000.000.000 (Enam milyar rupiah).

Bahkan, kata Kartius, dirinya bersama rekan juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi lahan. Hasil pengecekan lahan kondisi sangat bagus, dimana di sekeliling lahan sawit juga tumbuh dengan subur.

Sementara itu, PT SMS melalui Legal, Andreas Lani, mengaku belum menerima somasi yang disampaikan warga melalui kantor pengecara dan konsultan hukum Kartius dan rekan.

“Belum ada somasi itu sampai kepada kami,” katanya kepada Redaksi ruai.tv, Kamis sore.

Sebelumnya melalui sambungan telpon, General Manager PT Satria Multi Sukses, Antonius, menjelaskan, mengenai lahan masyarakat yang tidak digarap oleh perusahaan karena ada di lokasi tertentu memang tidak bisa ditanam sawit.

Dirinya mempersilahkan kepada pemilik yang ingan menggunakan lahan yang tidak dikelola untuk diinclave asalkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Antonius juga merespon tuntutan masyarakat yang disampaikan di Kantor DPRD Kabupaten Landak, Senin (09/10/2023). Dalam aspirasinya, masyarakat menyampaikan 6 point. Tuntutan itu juga disampaikan kepada PT MAK.

Adapun Enam point itu yakni Pertama, melakukan revisi adendum MoU terkait pola bagi hasil. Kedua, meminta PT MAK dan PT SMS untuk merealisasikan kebun plasma sesuai dengan data CPCL yang sudah di SK kan oleh Pemkab Landak. Ketiga, menolak pendor keamanan untuk diserahkan kepada koperasi. Keempat, meminta agar aparat dan lembaga terkait beserta masyarakat saling bersinergi menjalankan aturan sesuai dengan tufoksi. Kelima, mempertanyakan alokasi dana CSR PT MAK dan PT SMS. Keenam, meminta agar lahan yang tidak ditanam ditarik dan dikelola oleh pemiliknya.

Dari tuntutan warga tersebut, pihak perusahaan meminta waktu untuk dibahas ditingkat internal. Namun, terkait bagi hasil, pihak perusahaan meminta agar ada keseragaman dari petani yang disampaikan melalui koperasi, yang selanjutnya pengurus koperasi yang menyampaikan ke manajemen perusahaan.

Jika tuntutan yang disampaikan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan sesuai dengan regulasi yang ada di Pemkab Landak, perusahaan siap melaksanakannya. (RED)

Advertisement