KUBU RAYA, RUAI.TV – Sejumlah pekerja ilegal atau non prosedural ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sebanyak 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berasal dari daerah Brebes di Jawa Tengah.
Polisi mengetahui keberadaan mereka di sebuah rumah penampungan di Kubu Raya. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, dalam keterangan pers pada Rabu (16/08/2024) menyebut, 10 PMI ini awalnya hendak berangkat mencari pekerjaan di Sarawak, Malaysia Timur.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat dengan Sarawak. Satu di antaranya, border tertua perlintasan dua negara berada di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Semakin Dekat Pemukiman, Karhutla di Kubu Raya
Perlintasan lainnya ada di Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas. Kemudian di Kecamatan Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu. Dan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Sementara untuk perlintasan resmi di Kabupaten Sintang, belum terbangun. Meski sudah ada perlintasan resmi dengan status Pos Lintas Batas Negara (PLBN), banyak pula jalan-jalan tak resmi atau “jalur tikus” melintasi hutan, sehingga banyak aktivitas ilegal terjadi.
Polisi menyebut, 10 pekerja asal Jawa Tengah ini merupakan PMI non prosedural. Mereka tidak mengantongi dokumen resmi, sebagaimana persyaratan bekerja di luar negeri.
Baca juga: Ternyata dari Sintang, Baju Adat Dayak yang Dikenakan Puan Saat Sidang MPR
Mereka menyasar Kalimantan Barat sebagai tempat transit, karena kemudahan perlintasan ke Negeri Jiran. Dari Jawa Tengah, para pekerja ilegal ini menumpan kapal laut dan berlabuh di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Dede Imantio, mengatakan, dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinsial BA dan BD, yang juga merupakan warga Brebes, Jawa Tengah.
Selain dua tersangka ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain berinsial A. Sebab, A diduga berperan sebagai otak di balik rencana pengiriman 10 tenaga kerja ilegal tersebut. (RED)
Leave a Reply