Arsip

Udara Pontianak Berbahaya, Wali Kota Perintahkan Siswa Belajar Online di Rumah

kabut asap pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Hari-hari terakhir ini, kualitas udara di Kota Pontianak semakin memburuk. Kondisi ini diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan asap tebal serta debu bekas kebakaran yang menjangkau perumahan warga.

Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memerintahkan agar sekolah-sekolah di bawah otoritas Pemerintah Kota, untuk mengubah cara belajar. Dari yang semula belajar di sekolah, menjadi belajar secara online dari rumah masing-masing.

Baca juga: Cara KPU Kalbar Dekatkan Diri dengan Pemilih

Advertisement

Ketentuan ini berlaku untuk sekolah yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota, yakni jenjang TK, SD, dan SMP.

Dari pantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Kota Pontianak, angka kualitas udara sempat menyentuh kategori Berbahaya pada Senin (14/08/2023) malam. Wali Kota Edi mengatakan, kualitas udara buruk sudah terpantau selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Hilang 3 Hari di Hutan, Warga Sekadau Ini Ditemukan Bocah

“Terutama saat sore dan malam hari. Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak akan mulai menetapkan untuk melaksanakan sekolah secara online mulai besok (Rabu 16 Agustus 2023-red),” kata Edi, Selasa (15/08/2023).

Pemerintah Kota akan terus memantau perkembangan kualitas udara, sampai waktu yang belum ditentukan. Wali Kota menyebut, titik api di Kota Pontianak sudah padam karena adanya operasi pencegahan rutin.

Baca juga: Sengketa Wilayah Adat, AMAN Sediakan Bantuan Hukum Melalui PPMAN

Kabut asap yang sekarang masih menyelimuti kota, kata dia, merupakan asap kiriman dari titik api di luar daerah sekitar Kota Pontianak.

“Sempat ada titik api tapi kita padamkan segera. Kita sudah membentuk satgas mencegah kebakaran lahan, itu lebih efektif,” ujar Edi.

Dia mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Bagi warga yang terpaksa harus keluar rumah diminta untuk menggunakan masker. (*/RED)

Advertisement