PONTIANAK, RUAI.TV – Plang penyitaan rumah toko (ruko) milik Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan di Jl Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, tak terlihat di tempatnya, Jumat (24/03/2023). Belum jelas sejak kapan plank itu hilang.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi Dikretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar memasang plank di ruko Ria Norsan pada 15 Desember 2022 lalu. Pemasangan plank sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk.
Baca juga: Safari Ramadhan, Wabup Wahyudi Ajak Pelihara Kerukunan
Pada plank penyitaan ruko Ria Norsan berbentuk baliho tertulis: “Bangunan diatas tanah ini disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar”. Ruko ini sebelumnya dalam kontrak pinjam pakai pihak ketiga sebagai warung kopi. Selain ruko di Kota Pontianak, Polda juga menyita ruko Ria Norsan lainnya di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Ria Norsan merupakan mantan Bupati Kabupaten Pontianak (kini Kabupaten Mempawah) dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2018. Namanya ikut terseret dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah.
Baca juga: Jembatan Kayu Berusia 14 Tahun di Desa Ini Makin Lapuk
Nama Norsan ikut terseret, karena seorang tersangka berinsial E, yang merupakan mantan anak buah Norsan. E merupakan pelaksana proyek BP2TD Mempawah, pernah meminjam uang Norsan. Ruko-ruko ini sebagai pengganti pinjaman tersebut.
Ruko Ria Norsan
Polda Kalbar telah melakukan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaaan Tinggi Kalbar pada Selasa, 21 Februari 2023. Pelimpahan itu untuk dua ruko, yang berada di Kota Pontianak maupun di Sungai Pinyuh, dan enam orang tersangka. Enam orang itu masing-masing berinisial E, G, JI, N, P dan RB.
Baca juga: Labkes Pontianak di Gedung Baru Segera Buka Pelayanan
Sebelumnya, ruai.tv pernah melakukan konfirmasi langsung ke Norsan pada Senin, 20 Februari 2023. Saat itu, Norsan memastikan, plank itu masih ada pada tempatnya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah, mengatakan, menghilangkan barang dan alat bukti jika kasus masih bergulir tidak di perbolehkan.
“Kalau dalam hukum pidana, jika itu terjadi, itu merupakan tindak pidana. Tidak boleh (menghilangkan barang bukti) bagi seorang siapapun dia termasuk juga aparat penegak hukum,” kata Hermansyah.
Baca juga: Kepala Daerah se-Kalbar dan Aparat Hukum Teken Dokumen Ini, Ada Apa Gerangan?
Pengajar Magister Ilmu Hukum Untan ini menambahkan, ketentuan itu juga berlaku bagi aparat penegak hukum (APH) yang sengaja menghilangkan atau menjual barang bukti. Sepanjang barang tersebut sudah dalam penetapan sebagai barang bukti dalam sebuah kasus.
“Alat bukti merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Atau alat yang digunakan sesaat untuk memperlancar hukum pidana. Jadi tidak boleh dihilangkan,” kata Hermansyah. (RED)
Leave a Reply