Arsip

Misteri “Bintang Dua” di Balik Perusahaan Sawit di Sintang

backing perusahaan
Perwakilan masyarakat menyampaikan permasalahan dengan korporasi sawit, Selasa (07/02/2023) di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Sintang masih memediasi permasalahan antara masyarakat adat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit. Mediasi ini sebagai tindaklanjut dari tuntutan Gerakan Masyarakat Adat Sintang (Gemas) melalui aksi damai pada Selasa (07/02/2023) di halaman Kantor Bupati Sintang.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus yang menerima para demonstran, berjanji memanggil pimpinan sejumlah perusahaan. Maka pada Jumat (10/02/2023), Melkianus memanggil pimpinan sejumlah perusahaan yang disebut dalam aksi damai itu, untuk hadir dalam pertemuan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang.

Satu di antara perusahaan, PT. Lingga Linggar Jati Almanshurin (LJA) berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut. Melkianus melayangkan lagi undangan kepada pimpinan PT. LJA, untuk hadir pada Senin (13/02/2023).

Advertisement

Baca juga: Wabup Sintang Layangkan Panggilan Terakhir ke PT. LJA

Undangan ini disertai catatan. Bunyinya: “Ini merupakan panggilan terakhir, jika pimpinan perusahaan PT. Lingga Jati Almanshurin tidak hadir, maka Pemerintah Kabupaten Sintang tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.”

Beredar desas-desus backing dari “bintang dua” di balik perusahaan ini. Saat Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menerima para demonstran pada aksi damai, Selasa pekan lalu, ucapan ini terlontar dari seorang perwakilan massa.

Ketua Keluarga Dayak Uud Danum (Ikadum), Sopian, menyebut, “bintang dua” itu melakukan backing terhadap perusahaan. Ikadum merupakan bagian dari Gemas, bersama beberapa ormas lain.

Baca juga: Pemkab Sintang Panggil Pimpinan Perusahaan Sawit

Sopian, yang juga seorang akademisi di sebuah perguruan tinggi di Sintang, menyatakan mengenai adanya “bintang dua” tersebut di hadapan Wakil Bupati Sintang dan jajaran Forkopimda yang menerima mereka di Ruang Praja.

“Di belakang perusahaan ini ada bintang dua. Bintang dua ini apa maksudnya?” kata Sopian yang juga menjadi pengurus Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang.

Menurut Sopian, “misteri bintang dua” ini justru dia dapatkan dari pejabat tinggi setempat. Dia mengaku, pejabat tersebut sempat mengingatkan agar berhati-hati karena adanya backing perusahaan dari “bintang dua” itu.

Baca juga: Demonstran Minta Bupati Sintang Mundur

Memperkuat argumennya, Sopian mengungkapkan adanya isu “bintang dua” juga dia peroleh dari seorang rekannya, Jamin, warga Kecamatan Serawai. Sebab, Jamin pernah mendengar sendiri ucapan itu dari oknum karyawan perusahaan, saat mencoba menemukan solusi atas konflik yang terjadi.

PT. LJA yang memiliki konsesi di wilayah Kecamatan Serawai, tercatat pernah mengalami konflik dengan masyarakat adat. Konflik ini terkait pengusuran situs adat dan budaya. Perusahaan menggusur areal Toras dan Sandung untuk pengembangan lahan perusahaan.

Konflik antara PT. LJA dengan masyarakat adat pernah menjalani mediasi pada Desember 2022. Saat itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus bersama jajaran Forkopimda melakukan pengecekan lokasi situs budaya yang memantik permasalahan.

Pengecekan itu mengkonfirmasi adanya penggusuran oleh perusahaan terhadap situs tersebut. Otoritas adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan senilai Rp 500 juta lebih. Namun sampai saat ini, perusahaan belum kunjung membayar denda adat itu. (TS/RED)

Advertisement