Arsip

Atasi Pelayanan ASN Lamban, Kadis Teken Perjanjian

kinerja ASN
Penandatanganan perjanjian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Foto: Prokopim/Kominfo/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Lambannya pelayanan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kerap menjadi bahan aduan dari masyarakat. Perjanjian Kinerja di lingkungan birokrasi menjadi cara mengatasai masalah ini.

Perjanjian Kinerja telah ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga, Permenpan-RB Nomor 53 tahun 2014, yang memuat petunjuk teknisnya.

Pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti kepala dinas (kadis), kepala badan (kaban), dan pejabat setingkat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, meneken Perjanjian Kinerja Tahjun 2023.

Advertisement

Baca juga: Cara Nonton RUAI TV Digital

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (13/02/2023). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, perjanjian kinerja ini menjadi tolok ukur OPD melakukan kegiatan berdasarkan APBD.

Dia memapaerkan, tujuan utama perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Satu di antara poin penting yang sudah tercantum adalah meningkatkan pelayanan.

“Saya minta para kepala OPD untuk berinovasi menciptakan sistem pelayanan jemput bola. Jangan ada lagi masyarakat yang masih mengadu soal lambatnya pelayanan,” tegas Wali Kota.

Baca juga: Prostitusi Terselubung di Putussibau, Pol PP Periksa Rumah Kos

Dia menyebut, jika para ASN hanya saling menunggu untuk bertindak, pelayanan publik bisa terbengkalai. Dan secara tidak langsung akan menghambat pembangunan.

Perjanjian kinerja merupakan wujud komitmen amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah. Kinerja harus terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

“Perjanjian kinerja ini juga bisa sebagai dasar untuk kita mengevaluasi dan menilai capaian-capaian dan target-target yang sudah ditetapkan,” ujar Wali Kota.

Baca juga: Pasutri Tertangkap di Jongkat Bawa Narkoba 8,4 Kg

Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen ini juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang. (*/RED)

Advertisement