PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang karyawan Bank Kalbar berinisial F ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak karena dugaan melakukan korupsi. Kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang dia lakukan mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.
Karyawan Bank Kalbar ini memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Seksi Kredit, untuk memuluskan perbuatan korupsinya. Dugaan tindak korupsi dia lakukan dalam pengadaan barang dan jasa di tahun 2017 lalu.
Baca juga: Cewek Ketapang Naik Lambo Hotman, Warganet Salfok
Pekerjaan itu berupa pengadaan bangunan kesehatan rumah sakit di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Kasus ini muncul ke permukaan, ketika kalangan internal Bank Kalbar melakukan pelaporan.
Pelaporan berdasarkan pada ketidak sesuaian atas hasil audit yang paa 2021 atas pekerjaan itu. Kejari Pontianak kemudian menemukan adanya dugaan korupsi oleh karyawan berinisial F itu.
Baca juga: Mesin X Ray Rutan Pontianak Rusak, Pemeriksaan Barang Secara Manual
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi, menjelaskan, tersangka F melancarkan modus, yang dengan jabatannya melakukan pembiaran atas aliran dana debitur terhadap pelunasan kredit.
Dengan begitu, debitur bisa melakukan penarikan kembali. Padahal seharusnya, dia menerapkan pemblokiran rekening sehingga aliran uang masuk ke bank.
Baca juga: Warga Perhuluan Ketapang Diancam Senjata Tajam, Polisi Tangkap Pelaku
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lainnya untuk menyeret tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” kata Wahyudi. (RED)
Leave a Reply