BENGKAYANG, RUAI.TV – Lalu lintas pekerja ilegal melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang terungkap. Seorang lelaki di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, menjadi tersangka karena terlibat dalam penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.
Lelaki ini berinisial SA, berusia 35 tahun. Polres telah menangkapnya dan menghadirkan dia dalam jumpa pers, Rabu (03/08/2022) di Mapolres Bengkayang. SA terjerat tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Baca juga: Harga Sawit Terbaru di Kalbar Periode Kedua Juli 2022
Selama ini, dia telah melakukan aksinya di dua daerah, yakni Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas di Kabupaten Bengkayang. Para pekerja ini dia berangkatkan ke Negeri Jiran secara tidak resmi.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, mengatakan, ada 15 orang yang telah menjadi korban dari tindak pidana ini. Sebanyak 13 orang di antaranya berasal dari Madura, Jawa Timur, dan dua lainnya dari Kota Pontianak.
Baca juga: Ayah Cabul di Beduai Hamili Anak Tiri
“Tersangka SA melakukan aksinya sejak beberapa tahun terakhir. Setiap calon pekerja dia kenakan biaya Rp 2.750.000 per orang,” kata AKBP Bayu Suseno.
SA tertangkap polisi pada 28 Juli 2022 lalu. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah mobil, 16 paspor, dan satu unit telepon pintar.
Baca juga: Buaya di Putussibau Terlilit Pukat Nelayan
Tersangka terjerat pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PPMI. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Pelrintasan pekerja ilegal di Bengkayang berpotensi terjadi, karena kabupaten ini berbatasan darat dengan Sarawak, Malaysia Timur. (RED)
Leave a Reply