PONTIANAK, RUAI.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar), meminta pemerintah proaktif mengawasi hewan ternak yang akan masyarakat gunakan untuk kurban. Apalagi menjelang perayaan Idul Adha, banyak masyarakat yang ingin membeli hewan untuk keperluan itu.
Beberapa waktu lalu, beredar informasi adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi. MUI Kalbar menegaskan, hewan ternak yang menderita PMK kategori berat, tidak boleh jadi hewan kurban.
Baca juga: Rutan Pontianak Persiapkan Fasilitas Kunjungan
Ketua Umum MUI Kalbar, M. Basri Har, mengatakan, untuk hewan kurban yang mengalami penyakit PMK ringan, tidak menyebabkan hewannya pincang atau terlalu kurus, hewan tersebut masih layak untuk kurban.
Tetapi jika ternyata hewan tersebut mengalami gejala yang parah, tidak layak untuk dikurbankan. Namun jika hewan tersebut tetap disembelih, maka hewan tersebut masuk sebagai sedekah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
Baca juga: Bendera Setengah Tiang untuk Hari Berkabung Kalbar
Pemerintah memang telah gencar melakukan pengawasan, sejak PMK marak di Kalbar. Petugas melakukan peninjauan dan penanganan dengan mengerahkan para dokter hewan.
MUI Kalbar meminta, warga lebih hati-hati dalam memilih hewan kurban ini. Sebab, hewan yang menderita PMK akut dilarang untuk dikurbankan bahkan untuk dikonsumsi. (RED)
Leave a Reply