LANDAK, RUAI.TV – Seorang warga asal Kota Pontianak, tertangkap di sebuah rumah kos-kosan di Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan terjadi pada Kamis (02/06/2022) oleh Satuan Rerserse Narkoba Polres Landak.
Rumah kos itu berada di wilayah Dusun Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Orang Pontianak berinisial IB alias BM itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pesta Bakcang Sambil Arungi Sungai Kapuas di Pontianak
Polisi telah menangkap IB dan menyita beberapa barang bukti sebagai penguat. Berupa sebuah bantal guling, sebuah plastik transparan berbalut lakban, serta uang tunai Rp 400 ribu.
Di dalam plastik itu ada tujuh buah plastik klip transparan berisikan serbuk kristal. Polisi menduga serbuk ini merupakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Acara Adat Buka Blokade Jalan ke Kebun Sawit Perusahaan
Bersama benda ini, juga ada sebuah tutup termos dan sebuah sendok dari sedotan plastik. Barang-barang ini polisi temukan setelah melakukan penggeledahan di kos itu.
Kasatres Narkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni, mengatakan, IB alias BM telah berada di ruang tahanan Mapolres Landak. Dia sedang menjalani proses hukum atas berbagai temuan ini.
Baca juga: Bobol Koper Penumpang Pesawat, Pencuri Gunakan Alat Ini
“Pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan di jual di seputaran wilayah Kecamatan Ngabang,” kata Iptu Asep Tabroni.
Sanksi pidana atas perbuatan ini, merujuk asal 114 ayat (1 ) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (KAR/RED)
Leave a Reply