Arsip

Cara Urus Akta Kematian di Pontianak Semakin Mudah

cara urus akta kematian
Penyerahan secara simbolis Buku Pokok Pemakaman. Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Jumlah penduduk yang lahir maupun meninggal dunia, mengalami perubahan setiap hari. Dengan demikian, data kependudukan senantiasa mengalami perbaharuan.

Khusunya untuk pencatatan peristiwa kematian, Kota Pontianak telah memperbaharui cara. Agar prosesnya mudah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman, Rabu (25/5/2022). Dia menyerahkannya kepada satu di antara lurah, saat kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Terpadu Jl Sutoyo.

Advertisement

Baca juga: Tim Forensik Mabes Polri Selidiki Tembakan di Bus Damri

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi bagian fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan peristiwa kematian.

“Ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk penerbitan akta kematiannya,” ujar Erma Suryani.

Dia mengatakan, terkadang peristiwa kematian ini tidak terlaporkan. Akibatnya, ketika warga membutuhkan akta kematian, barulah mereka melaporkan peristiwa kematian tersebut.

Baca juga: VIRAL Warga Tertembak Saat Panen Sawit di Tumbang Titi Ketapang

Adanya pokok pokok pemakaman, untuk mempermudah pelaporan peristiwa kematian. Disdukcapil akan mendistribusikan buku ini kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil,” kata Erma Suryani.

Dari laporan itu, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematian. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, Disdukcapil menerbitkan akta kematian.

Baca juga: Ternak Kambing di Mega Timur Diperiksa, Ini Hasilnya

Dan kemudian, secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

“Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus,” ujar Erma.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya,” kata Edi. (*/SVE)

Advertisement