BENGKAYANG, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Bengkayang menelusuri adanya dugaan penyimpangan dana pemberian isentif hasil retribusi jasa pelayanan RSUD Bengkayang. Kasus ini tetap bergulir meski dugaan terjadinya pada 12 tahun lalu, yakni pada tahun anggaran 2010.
Sebanyak 20 saksi telah menjalani pemeriksaan terhadap perkara ini. Jaksa mengendus adanya adanya penyimpangan aliran dana terkait jasa pelayanan tersebut.
Baca juga: Pakai Mesin Ini, Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan di Pontianak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang, Tommy Adhiyaksa Putra, mengatakan, Selasa (24/05/2022), status pemeriksaan perkara sudah meningkat ke tahap penyidikan. Dia menjelaskan, adanya data perolehan jasa pelayanan pasien umum di RSUD itu sebesar Rp 700 juta.
Tetapi di tahun yang sama dari target tersebut, Pemda juga menggangarkan hasil retribusi jasa pelayanan. Tommy Adhiyaksa Putra menyebut, jika target retribusi jasa pelayanan tercapai maka ada isentif yang dijanjikan Pemkab Bengkayang sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: 13 Desa Masih dalam Status Tetinggal di Bengkayang
Dia juga menyebut, pada 2010 sudah pernah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menyatakan adanya temuan.
“Dalam proses penyelidikan, awalnya telah ditemukan peristiwa pidana, berdasarkan keterangan 20 orang. Ini terkait dugaan penyimpangan pemberian insentif jasa pelayanan pada RSUD Bengkayang pada 2020,” ujar Tommy Adhiyaksa Putra.
Baca juga: Manfaat Daun Kelor untuk Balita, Ini Pengalaman Kelurahan Pal Lima
Perkara ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkayang. Akan dilakukan pencarian barang bukti dan alat bukti, sehingga membuat terang tindak pidanan ini.
“Sehingga nantinya bisa kami temukan, siapa tersangkanya,” pungkas ,” ujar Tommy Adhiyaksa Putra. (RED)
Leave a Reply