LANDAK, RUAI.TV – Enam tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tertangkap aparat kepolisian di Kabupaten Landak. Keenam tersangka ini berasal dari lima kasus yang terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2022.
Wakapolres Landak, Kompol Sri Harjanto, menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi kasus tertinggi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngabang. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: 103 Kasus Terungkap di Landak, Ada 12 Tersangka
“Kasus peredaran narkotika menjadi atensi kami karena angkanya masih tinggi,” tegas Wakapolres.
Dalam Operasi Pekat Kapuas 2022, Polda Kalbar menargetkan dua kasus terungkap di tingkat Polres. Dari pengungkapan lima kasus ini, Polres Landak berhasil melampaui target itu.
Wakapolres memaparkan, dari tersangka berinisial Ww, terdapat barang bukti shabu seberat 0,04 gram. Dari tersangka Ok dan FF, barang bukti seberat 0,21 gram. Kemudian tersangka Hr barang bukti 5,58 gram.
Baca juga: Ibu di Landak Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun
Dan tersangka Nv dengan shabu 0,78 gram, serta tersangka JGFO shabu seberat 0.14 gram.
“Peran serta dari masyarakat memberikan informasi, sangat kami harapkan. Jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Wakapolres. (RED)
Leave a Reply