LANDAK, RUAI.TV – Tiga warga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik sebuah perusahaan di wilayah Dusun Sepahat, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila.
Aksi mereka terendus oleh petugas Humas perusahaan, yang melaporkan mereka ke polisi. Unit Reskrim Polsek Sengah Temila menangkap pelaku pada Minggu (27/03/2022).
Ketiganya berinsial RI (19), SI (34) dan AMS (26), warga Desa Aur Sampuk. Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel, mengatakan, barang bukti berupa 37 TBS dengan berat 703 kilogram senilai Rp 2.565.000.
Baca juga: Rp 1,5 Miliar, Dugaan Korupsi Oknum Kades di Melawi
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, beserta sebuah keranjang yang pelaku gunakan untuk mengangkut TBS.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian TBS tersebut berawal dari tim patroli perusahaan bersama BKO Armed melakukan patroli pada Minggu lalu, sekitar pukul 03.12 WIB. Baca sambungan berita ini dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply