BENGKAYANG, RUAI.TV – Sebanyak sembilan orang menjadi tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bengkayang. Aktivitas mereka diungkap oleh personil Polres Bengkayang dalam operasi penertiban beberapa waktu lalu.
Dalam jumpa pers, Jumat (22/10/2021), Kapolres Bengkayang, AKBP Arif Agung Winarto sembilan tersangka menjalankan aktivitas PETI di sejumlah titik. Para pelaku tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan.
Baca juga: Polda Tangkap Satu Pekerja PETI di Bengkayang
“”Kami melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply