PONTIANAK, RUAI.TV – Kondisi zona merah di Pontianak, atau risiko tinggi ketertularan COVID-19, sudah berlangsung satu bulan. Data Satgas menyebutkan, posisi zona merah di kota ini terhitung sejak 27 Juni 2021. Pemerintah pusat memerintahkan penerapan PPKM Darurat sejak Senin 12 Juli 2021.
Kala itu, tak hanya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Tapi keseluruhan di Indonesia, ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, yang harus memberlakukan PPKM Darurat.
Periode pemberlakuannya hingga 20 Juli 2021. Aparat melakukan penyekatan 24 jam di sejumlah ruas jalan utama dan batas kota.
Sementara di Kota Singkawang, zona merah segera turun menjadi zona oranye atau risiko sedang untuk ketertularan COVID-19. Kondisi di Kota Pontianak ternyata masih belum membaik di penghujung penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Pontianak Perpanjang PPKM Mikro Level IV Hingga 2 Agustus 2021
Kembali, pemerintah memberlakukan PPKM Level IV (istilah yang kurang lebih sama dengan PPKM Darurat) di Kota Pontianak, rentang 21 hingga 25 Juli 2021.
Zona merah masih bertahan hingga selesainya periode itu. Maka PPKM Level IV lagi-lagi berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 1 Agustus 2021. Namun, sejumlah pembatasan mulai mengalami kelonggaran kali ini.
Satgas mengizinkan tempat usaha buka sampai pukul 21.00 WIB. Namun, pembatasan tetap pada 25 persen dari total kapasitas tempat usaha.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply