PONTIANAK, RUAI.TV – Polisi sekat pintu masuk Kota Pontianak, sebagai bentuk penerapan PPKM Darurat. Sebab, Kota Pontianak sedang berada dalam zona merah atau risiko tinggi ketertularan COVID-19.
Mereka melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan poros dari Kota Pontianak menuju luar kota, dan arah sebaliknya. Tak hanya akses dari dan ke luar kota. Polisi juga menyekat sejumlah ruas jalan di kawasan dalam kota.
Baca juga: Pontianak Masih Merah, Singkawang Sudah Oranye, Data Per 11 Juli 2021
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Senin (12/07/2021) mengatakan, penyekatan mulai pukul 08.00 WIB.
Titik sekat pintu masuk kota berada di Jl Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara. Kemudian, di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara. Juga berlaku di Jl YAM Sabran dan Jl Mayor Alianyang di Kecamatan Pontianak Timur. Serta di Jl Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Baca juga: Pemerintah Pusat Sediakan 300 Ribu Paket Obat Pasien Isoman
Kapolresta meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat, untuk membantu pemerintah menurunkan angka penularan COVID-19. Sehingga, Kota Pontianak bisa segera keluar dari zona merah.
Sebelumnya, pemerintah pusat memerintahkan Kota Pontianak dan Kota Singkawang, memberlakukan PPKM Darurat. Sebab, kedua kota ini berada dalam zona merah atau risiko tinggi ketertularan COVID-19.
Di antara bentuk penerapannya, menutup 100 persen sektor non esensial. Kemudian, memberi waktu sektor esensial lainya buka sampai pukul 20.oo WIB, seperti toko sembako, minimarket, dan sejenisnya. (RED)
Leave a Reply