MELAWI, RUAI.TV – Berdasarkan peta epidemiologi yang dirilis Satgas COVID-19 Nasional, per Minggu (30/05/2021), Kabupaten Melawi masuk dalam zona risiko tinggi (merah) kenaikan kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Menyikapi hal itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengeluarkan instruksi nomor: 445/ 4773/ DINKES-YANKES.C tertanggal 31 Mei 2021, tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi.
Baca juga: Per 30 Mei 2021: Melawi Zona Merah COVID-19
Berdasarkan instruksi itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Melawi diinstruksikan mengambil langkah-langkah membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50 persen dari kapasitas maksimal, membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, café, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Juli 2021, Pelantikan DPD ICDN Kabupaten dan Kota di Kalbar
Kemudian membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Leave a Reply