KETAPANG, RUAI.TV – Dalam rentang 26 Maret hingga 11 April tahun ini, Kepolisian Resort Ketapang menungkap 242 kasus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Dari jumlah itu, 45 di antaranya merupakan kasus tindak pidana dengan 70 tersangka yang saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Sementara untuk 193 kasus lainnya dilakukan pembinaan.
Baca juga: Terima Tropi dari Wartawan Katolik, Ini Kesan Ketua KPK Firli Bahuri
Untuk 45 kasus tindak pidana, 24 di antaranya merupakan kasus peredaran narkoba dengan total tersangka 33 orang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 2 perempuan. Keseluruhan barang bukti kasus narkoba terdiri atas sabu seberat 224,87 gram, pil inex 66,5 butir, serta uang tunai sebesar Rp 251 juta.
Baca juga: Meriam Karbit di Pontianak, Tahun Ini Tanpa Festival
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini menjadi pengungkapan yang terbesar sepanjang sejarah di Polres Ketapang.
“Kasus narkoba ini merupakan salah satu yang paling besar selama Polres Ketapang melakukan pengungkapan terkait kasus narkoba,” kata Wuryantoto.
Baca juga: 113 Pengunjung Hiburan Malam di Ketapang SWAB di Tempat
Para tersangka kasus narkoba dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga: 959 Anggota BPD Dilantik, Bupati Karolin: Bukan Orang Biasa
Selain peredaran narkoba, kasus lain berupa perjudian dengan tersangka 27 orang, kasus minuman keras rumahan dengan barak bukti 1 drum dan puluhan jerigen arak.
Juga kasus premanisme yakni kasus pencurian handphone dengan membawa senjata tajam serta kasus penganiayaan di tempat hiburan dengan tersangka 2 orang. (AGU)
Leave a Reply