KUCHING, RUAI.TV – Sebanyak 41 warga negara Indonesia (WNI) di Sarawak, Malaysia Timur, menghadapi vonis mati dengan cara digantung, oleh pengadilan tinggi di Kuching, dalam rentang 2018-2021.
Baca juga: Malaysia Hukum Gantung Warga Indonesia, Ini Sebabnya
Konsul Jenderal RI untuk Wilayah Kuching, Negara Bagian Sarawak Malaysia, Yonny Tri Prayitno, melalui sebuah rekaman video yang diterima redaksi ruai.tv, Rabu (17/03/2021) menyebutkan, dari 41 kasus itu, lima di antaranya sudah merupakan keputusan inkrah.
Baca juga: Gubernur Kalimantan Barat Larang Warganya ke Malaysia
Untuk lima yang sudah inkrah ini, KJRI masih menunggu pengampunan dari TYT, Tuan yang Dipertua (pejabat setingkat gubernur yang membawahi beberapa negeri bagian). Proses pengampunan sedang berlangsung setelah KJRI melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, mengirimkan permohonan.
Baca juga: Datangi Kantor Camat, Warga Desak Penertiban PETI di Nanga Mahap
“Kemudian 12 WNI yang masih dalam proses persidangan, salah satunya Aguansyah,” kata Tonny.
Aguansyah, sebagaimana diberitakan ruai.tv dengan judul Malaysia Hukum Gantung Warga Indonesia, Ini Sebabnya dengan sumber Utusan Borneo Online, didakwa karena terbukti mengedarkan narkoba seberat 7,2 kilogram. Polisi Malaysia menangkapnya di Kuching pada 10 Oktober 2019.
Baca juga: 58 Ribu Hektare Hutan Adat Kalbar Masih Menanti Verifikasi KLHK
Tonny menjelaskan, KJRI telah membantu 24 WNI lainnya yang juga divonis mati, telah mendapat keringanan hukuman. Di antaranya hukuman bebas, deportasi, dan sisanya penjara antara 9 hingga 34 tahun. (SVE)
Bila yg edar Narkoba i kesah lah dia kena hukuman gantung.. orang2 macam tu mg pantas . Sebab dia dah merusak banyak manusia