KETAPANG, RUAI.TV – Enam laki-laki yang rata-rata berusia 60 tahun, tertangkap tangan sedang melakukan tindak perjudian di sebuah warung kopi di Kawasan Pasar Baru, Ketapang. Polisi menahan mereka beserta barang bukti telepon genggam dan uang tunai jutaan rupiah.
Baca juga: Bertambah, Pasien Isolasi di Rusunawa Pontianak
Kepolisian Sektor Delta Pawan, menghadirkan para tersangka dalam jumpa pers yang digelar Selasa (16/03/2021). Polisi memaparkan tiga kasus perjudian togel dan satu kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam satu pekan terakhir.
Baca juga: 13 Jurnalis Sanggau Terima Vaksinasi
Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan, mengatakan, personilnya menangkap pelaku kasus perjudian ini pada 8 dan 11 Maret lalu. Sementara bagian Reskrim menyiduk pelaku tindak pidana narkotika pada 10 Maret di sebuah rumah di Jl Haji Murni, Kelurahan Tengah, dengan barang bukti 2,3 gram sabu.
Baca juga: Lagi, Dinkes Kalbar Terima 12.330 Vial Vaksin
Para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25,000,000.
Baca juga: Disiplin Prokes Kendor, Angka Covid-19 di Landak Meningkat
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (AGU)
Leave a Reply