KUCHING, RUAI.TV – Otoritas di Sarawak, Malaysia, menjatuhi hukuman gantung terhadap seorang laki-laki warga Indonesia, karena terbukti mengedarkan narkoba seberat 7,2 kilogram.
Media Utusan Borneo Online memberitakan hal ini di bawah judul “Warga Indonesia edar dadah dihukum gantung sampai mati” pada 15 Maret 2021.
Baca juga: Satu Abad Kongregasi Bruder MTB di Indonesia
Dalam berita itu, Hakim Mahkamah Tinggi di Kuching, Alexander Siew How Wai menjatuhi hukuman gantung sampai mati terhadap Aguansyah (34), karena kasus pengedaran 7,2 kilogram methamphetamine yang dilakukannya pada tahun 2019.
Tidak dijelaskan, dari daerah mana di Indonesia, pria itu berasal. Pengadilan telah mendengarkan kesaksian enam orang, di antaranya “jurugambar, pegawai penyiasat, ahli kimia dan pegawai yang melakukan serbuan”.
Baca juga: Gubernur Kalimantan Barat Larang Warganya ke Malaysia
Polisi Malaysia menangkap Aguansyah pada 10 Oktober 2019, jam 7.50 pagi di tepi jalan di Batu 3, Jalan Rock. Pihak yang menangkap adalah pasukan serbuan dari Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN), Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Sarawak.
Aguansyah didakwa dengan Seksyen 39B(1) (a) Akta Dadah Berbahaya 1952 dan dihukum di bawah Seksyen 39B(2) Akta sama.
Baca juga: Kampung Tenun di Kota Pontianak, Sokong Ekonomi Warga
Aturan itu menyebutkan, hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup dan hukum cambuk tidak kurang daripada 15 cambukan, jika tidak digantung sampai mati.
Tak hanya mengedarkan narkoba 7,2 kilogram, dia juga didakwa karena memiliki 8.75 gram Nimetazepam pada saat yang sama. Itu sebabnya, dia dipenjara selama setahun sejak ditangkap. (*/SVE)
Kejadian ini memberi teguran kepada siapapun, bahwa jangan coba2 dengan narkoba. semoga yang mendapat hukuman diampuni segala dosanya
Setiap orang yang berbuat pasti ada hasil.
Ssetiap perbuatan harus ditanggungjawabi.