KETAPANG, RUAI.TV – Tim Buru Sergap Kepolisian Resort Ketapang, Kalimantan Barat, bersama personil Kepolisian Sektor Tumbang Titi, menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WGT, Sabtu (20/02/2021) pukul 17.00 WIB.
WGT merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primas, saat dikonfirmasi Senin (22/02) mengatakan, dari Bali tersangka ini kabur ke Kalimantan dan bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tumbang Titi.
Penangkapan bermula saat Tim Buser Polres Ketapang mendapatkan informasi keberadaan WGT di wilayah Tumbang Titi dan bekerja sebagai karyawan perkebunan di tempat itu. Polisi menangkapnya di perumahan karyawan.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit handphone merek vivo. Saat ini WGT diamankan di Polres Ketapang.
“Selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polsek Sukawati,” kata Primas. (AGU)
Leave a Reply