Arsip

Tiga Oknum Coreng Nama Jurnalis Kalimantan Barat

Ilustrasi: dreamstime.com
Advertisement

* IJTI Kalbar Kecam Wartawan Abal-abal yang Peras Pengusaha Sintang

PONTIANAK, RUAI.TV – Tiga oknum yang mengaku wartawan, melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha pemilik SPBU di Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Barat, Yuniardi, Selasa (09/02/2021) mengecam keras tindakan itu.

Dia mengatakan, profesi wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut telah tercantum kode etik jurnalistik.

Advertisement

“Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh salahgunakan profesi dan tak boleh terima suap. Nah, ini sudahlah memeras, mengancam, mengatasnamakan wartawan pula. Jelas ini pidana,” ujar Uun, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, tidak ada anggota IJTI Kalbar yang terlibat pemerasan itu. Tindakan tegas berupa pemecatan keanggotaan, pasti diberlakukan jika ada anggota IJTI terlibat. Selain dipecat, tak akan diberikan perlindungan hukum.

“Ini bukan ranah hukum pers, tapi pidana. Silakan polisi melakukan penyidikan dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers,” ujarnya.

Tindakan pemerasan oleh tiga wartawan abal-abal terhadap pemilik SPBU di Sintang, telah mencoreng nama sejumlah wartawan di Kalbar. Uun meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, tidak takut melaporkan ke polisi, jika mengalami perlakuan serupa.

“Mereka memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Kalau ada yang memeras, saya pastikan dia bukan wartawan,” tegas Uun.

Tiga organisasi profesi jurnalis yang merupakan Konstituen Dewan Pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PWI, dan IJTI di Kalbar telah memberikan pernyataan sikap mengecam tindakan pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan tersebut. (*/SVE)

Advertisement