Arsip

Pembongkar Kabel Beraksi Subuh di Jalanan Pontianak

pembunuhan
Ilustrasi: Dreamstime.com
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Polisi menangkap dua pembongkar kabel di pinggir Jl Alianyang, Kota Pontianak. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (07/02/2021) lalu.

Tim Enggang Sat Sabhara Polresta Pontianak, memergoki MI alias Jn dan AW alias At yang sedang membongkar instalasi kabel milik Telkom. Kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

Petugas melakukan pengejaran dan membekuk mereka di Jl Putri Daranante, Kelurahan Sei Bangkong. Dari tas mereka, polisi menemukan senjata tajam jenis arit dan pisau. Meski aksi mereka terpergok polisi, keduanya masih sempat membawa dua buah besi kabel Telkom.

Advertisement

“Menurut keterangan pelaku, senjata tajam itu akan digunakan untuk membela diri melawan apabila saat melakukan perbuatan mencuri kabel, ditangkap oleh warga,” sebut laporan Kepolisian Resort Kota Pontianak, yang diterima redaksi ruai.tv

Kedua terduga pelaku tindak pidana itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa Ijin. (*/SVE)

Advertisement