Arsip

AMAN Kaltim Kecam Kriminalisasi Masyarakat Adat di Kalteng

Advertisement

PONTIANAK – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Timur mengecam keras ada penangkapan paksa Ketua Adat Dayak Tomun, Effendi Buhing dan 6 pemuda lainnya di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah oleh aparat Kepolisian.

Dalam siaran pers AMAN Kalimantan Timur yang diterima oleh ruai.tv menyebutkan, bahwa Kasus ini berawal dari komplik antara masyarakat adat dengan Perusahaan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari(SML) yang menggusur tanah dan hutan adat kinipan, masyarakat adat ditangkap karena bersikeras mempertahankan tanah adat dan leluhur mereka sehingga perusahaan menurunkan aparat kepolisiaan berseragam lengkap dan bersenjata lengkap menangkap secara paksa warga yang menolak penggusuran.

Merespon kejadian penangkapan warga secara paksa oleh aparat di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang videonya beredar di media sosial beberapa hari ini,

Advertisement

Ketua BPH AMAN Kaltim Margaretha Seting Beraan menyampaikan kepada Media lagi-lagi kami berduka secara mendalam, kasus seperti ini bukan pertama terjadi di Kalteng namun sering terjadi di di daerah-daerah lain khsususnya di Kaltim dan akan bisa terjadi dimana-mana jika masyarakat mempertahankan hak adatnya terhadap perusahaan yang menggusur hak mereka.

“Masyarakat adat selalu menjadi korban karena Masyarakat Adat sudah di rampas haknya oleh Perusahaan namun justru mereka malah ditangkap secara paksa seolah-olah seperti penjahat, padahal kita ketahui semua bahwa masyarakat adat turun-temurun mendiami lokasi wilayah adatnya kenapa justru ditangkap,” jelas Ketua BPH AMAN Kaltim Margaretha Seting Beraan melalui keterangan persnya, Jumat (28/8/2020) pagi.

“Maka dari itu kami menyerukan kepada seluruh komunitas adat di Kaltim untuk bersolidaritas menyuarakan agar Pimpinan Adat Effendi Buhing dan 6 lainnya segera dibebaskan tampa bersyarat, karena masyarakat adat tidak bersalah mempertahankan hak turun temurunnya. Kami berharap kejadian ini tidak boleh terjadi berulang ulang karena akan mengancam keberadaan masyarakat selama ini yang kerap terjadi saat masyarakat adat mempertahankan hak ulayatnya”.

Margaretha Seting Beraan juga meminta dengan tegas aparat kepolisian agar tidak berpihak kepada perusahaan yang dinilai merampas hak masyarakat adat.

“Melalui ini kami tegas meminta pihak aparat kepolisian tidak berpihak kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merampas hak masyarakat. Kami juga meminta Pemerintah memalui DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang(RUU) Masyarakat Adat yang sudah diusulkan agar meminimalisir kriminalisasi masyarakat adat dalam mengelola dan mempertahankan wilayah adat,” tegasnya. (Red).

Advertisement