Arsip

Rusak 14 ATM, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Advertisement

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat meringkus 2 (dua) pelaku perusakan 14 ATM di Kota Pontianak yang beraksi selama dua hari yakni dari tanggal 8 hingga 9 Agustus 2020 saat hendak beraksi di mesin ATM yang berada di SPBU Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengungkapkan, para pelaku perusakan berhasil diamankan berkat kerjasama pihak Bank dan vendor pengadaan mesin ATM.

“Berawal dari adanya laporan sistem pada salah satu Atm BNI di Kota Pontianak, vendor Atm yaitu PT SSI melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin,” ungkapnya, Senin (10/8/2020) di Mapolda Kalbar.

Advertisement

Ia melanjutkan, dari adanya temuan tersebut pihak vendor melakukan koordinasi sama pihak Bank BNI dan melakukan crosscheck kepada unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan CCTV.

“Mengetahui adanya kerusakan lainya di unit atm sebanyak 13 unit, pihak Vendor dan Bank melaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Selanjutnya pada hari Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, petugas kepolisian melakukan pengintaian di ATM BNI di SPBU jalan Mayor Alianyang Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan 2 orang melakukan pencurian dengan merusak ATM BNI tersebut.

“Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42), berhasil dibekuk saat melakukan aksinya di Atm ke 14, yaitu di Atm SPBU Kubu Raya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan berupa 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusakan mesin ATM. Barang bukti lainya yang turut diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.

“Untuk kerugian dari pihak Bank sebesar 11 juta rupiah,” jelasnya Luthfie.

Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menerangkan, saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran ATM.

Kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Red).

Advertisement