SEKADAU – Kerinduan masyarakat Kabupaten Sekadau untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah, terjawab sudah. Mulai hari ini masyarakat sudah bisa kembali beribadah di masjid, gereja maupun rumah ibadah lainnya.
“Berdasarkan keputusan rapat, maka mulai hari ini kita pengurus Masjid Besar Al-Falah bisa kembali melakukan sholat berjamaah seperti dulu,” kata Isnaini, Pengurus Masjid Besar Al-Falah Sekadau dijumpai usai rapat di Masjid Besar Al-Falah Sekadau, Kamis siang (4/5/2020).
Kebijakan itu diambil pengurus masjid Al-Falah sejalan dengan hasil keputusan rapat bersama yang digelar Kamis pagi. Rapat yang dihadiri unsur pemerintah Kabupaten Sekadau, Kepolisian, TNI serta tokoh agama dan tokoh masyarakat itu dipimpin langsung Sekda Sekadau, Zakaria Umar.
“Sesuai keputusan pemerintah pusat, maka peribadatan di rumah ibadah bisa kembali dilakukan dengan berbagai persyaratan,” kata Zakaria.
Zakaria menegaskan, persyaratan yang dimaksud, berlaku untuk pengurus rumah ibadah maupun umat yang ingin beribadah. Intinya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19.
“Jadi dibolehkan beribadah di rumah ibadah, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Zakaria.
Salah satu protokol kesehatan itu adalah jemaah diharuskan menggunakan masker. Kemudian mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ketua MUI Kabupaten Sekadau, Kyai Mudhlar mengatakan, dengan adanya keputusan rapat ini, MUI tidak akan menggelarkan imbauan atau edaran tentang pelaksanaan kegiatan ibadahnya. “Ini sudah diketahui bersama. Jadi nanti kita akan bantu sosialisasikan,” tegas Mudhlar. (Abdu Syukri).
Leave a Reply