PONTIANAK – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. WNA berinisial Mr. L (67) ditangkap terkait kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA.
Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengkonfirmasi pengungkapan kasus yang melibatkan warga negara asing tersebut. Melalui keterangan tertulis Gembong mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus.
“Telah diamankan warga negara asing asal Amerika Serikat, inisial Mr. L atas kepemilikan narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar,” ujarnya, Sabtu (25/4/2020) pagi.
Gembong menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak.
“Pada hari Jumat tanggal 6 April 2020 sekitar pukul 13.00 wib, tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak bahwa ada paket yang berasal dari Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair” jelasnya.
Atas informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan menyita paket dan melakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta. Dan untuk alamat penerima dikakukan penyelidkan oleh Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba.
“Kita menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat. Dan tim kembali melakukan pengumpulan informasi,” tambahnya.
Gembong mengungkapkan, keberadaan WNA ini diketahui pada tanggal 24 April 2020 berada di daerah Serimbu Kabupaten Landak. Mengetahui lokasi pasti yang bersangkutan, tim Subit 1 melakukan penangkapan terhadap warga negara asing tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair,” lanjutnya.
Kombes Pol Gembong Yudha kembali menerangkan, tersangka sudah berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).
Leave a Reply