PONTIANAK – Seorang bandar narkotika diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah. Putusan itu tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020. Selain satu tersangka dipidana hukuman mati, 4 komplotan lainnya dijatuhkan hukuman seumur hidup, Senin (13/4/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapkan kisah dibalik komplotan peredaran Narkotika yang dipimpin seorang wanita ini.
“Kami (Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah terkait hukuman komplotan jaringan peredaran narkotika yang dipimpin seorang wanita berinisial AS. AS diputuskan hukuman mati,” ucap Gembong.
Gembong melanjutkan, pengungkapan komplotan bandar narkotika ini diawali dengan ditangkapnya seorang tersangka MJ pada 8 April 2019 dengan barang bukti sebanyak 8 Kilogram sabu dan 18 ribu butir Pil Ekstasi.
“Pada April 2019, Timsus Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap komplotan peredaran Narkoba. 4 tersangka dengan barang bukti 8 Kilogram dan 18 Ribu butir ekstasi saat itu berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Gembong kembali menuturkan saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan Pontianak Timur. AS sempat masuk DPO, dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019.
“AS merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran,” sebutnya.
Kombes Pol Gembong mewakili Polda Kalbar mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan terdakwa kasus peredaran Narkotika. Ia mengatakan, dengan dijatuhkan hukuman tertinggi bisa memberi shock therapy terhadap bandar narkotika lainnya yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksinya. (Red).
Leave a Reply