SANGGAU – Untuk mencegah penularan Virus Corona Disease atau Covid-19, Rutan Klas II B Sanggau membebaskan 39 (tiga puluh sembilan) narapidana untuk melaksanakan program asimilisi di rumah saja, Kamis (2/4/2020).
Kebijakan itu untuk menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK01.04.04 tahun 2020.
Melalui seleksi yang ketat dan seksama serta pemeriksaan menyeluruh terhadap sifat, perilaku dan catatan administrasi narapidana, akhirnya Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menjalankan keputusan tersebut guna mengurangi kepadatan warga binaan yang saat ini jumlahnya over kapasitas hingga 120 persen dari normal.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan program ini yakni menjalani minilamal setengah dari masa hukuman, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tersangkut kasus pidana umum, serta berkelakuan baik selama menjalani hukumannya didalan rutan.
“Ini kita laksanakan dengan syarat minimal berkelakukan baik dan tidak sementara menjalani hukuman disiplin, dirumah saja, mereka menjalani minimal setengah dari masa pidana,” ujar Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi.
Dengan dijalankannya program asimilasi di rumah saja terhadap 39 narapidana dari Rutan Sanggau diharapkan para narapidana yang mendapatkan program Asimilasi di rumah saja bisa benar-benar melakukan perbaikan terhadap dirinya sehingga kedepan tidak akan kembali menjadi warga binaan di rumah tahanan sanggau. (Adi).
Leave a Reply