Komisi pemilihan umum Kabupaten Bengkayang, menetapkan syarat dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 melalui jalur partai politik, yaitu 20 persen dari jumlah kursi atau minimal enam kursi.
CAKADA BENGKAYANG HARUS DIDUKUNG MINIMAL ENAM KURSI
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply