Kendaraan milik perusahaan swasta di Kabupaten Kayong Utara, tidak membayar pajak di Dinas Pendapatan Daerah Setempat, melainkan membayar pajak di Kota Pontianak.
Hal ini membuat pemerintah Kabupaten Kayong Utara tidak mendapatkan bagi hasil pajak, dan retribusi dari kendaraan perusahaan yang beroperasi di Kayong Utara.
Leave a Reply