Arsip

Dua Bandar Narkoba Dijatuhkan Hukuman Mati Oleh JPU

Advertisement

BENGKAYANG – Tak tanggung lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang terdakwa kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Senin (23/9) pukul 13.30 WIB.

Proses persidangan terhadap dua orang terdakwa yang membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi hampir memasuki tahap akhir hingga dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

Sidang dilaksanakan bertempat di ruang sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang dengan agenda Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa kurir narkoba jenis shabu dan ekstasi masing masing Shabu seberat 107,77 Kilogram dan ekstasi sebanyak 114.699 butir.

Advertisement

“Hari ini Senin 23 September 2019 kembali digelar sidang pembacaan tuntutan oleh JPU kepada dua terdakwa tindak pidana narkotika yakni Hendri alias Muhamad Idris Bin M. Fauzi dan Iqnasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak dari Yohanes Libak, jelas Ketua PN Bengkayang Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membuka sidang,” Ujar Brelly.

“Pada sidang ini, terdakwa didampingi oleh kuasa hukum, dan sidang sifatnya terbuka untuk umum, dan mari kita dengarkan apa yang menjadi tuntutan JPU,” sambungnya.

Sebelumnya kedua terdakwa tindak pidana narkotika dihadapkan dipersidangan secara terpisah, pertama dihadirkan Iqnasius Petrus Loli dan kemudian Hendri.

Keduanya telihat mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Zaenal Abidin Simarmata dengan nomor Perkara 91/Pid.Sus/2019/PN Bek. Usai dilakukan sidang pembacaan tuntutan, kepada awak media jaksa penuntut umum Ardhi Praseryo, SH, MH yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati karena telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.

Sebab berdasarkan fakta dari persidangan dan keterangan saksi saksi alat bukti surat dan alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa patut dihukum mati, karena bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan jahat mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak 107 Kg dan Ekstasi 114 ribu.

Dan JPU menganggap tidak alasan pemaaf kepada kedua terdakwa tersebut sehingga di tuntut mati.

“Karena hal yang sangat memberatkan kedua terdakwa bahwa Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa semakin memperluas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Martinus Hasibuan, membenarkan pihaknya melalui JPU telah membacakan tututan pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika.

Mereka adalah Ignatius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Libak yang bekerjasama dengan Hendri alias Muhamad Idris bin M Fauzi.

“Kami telah membacakan tuntutan kami terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan menunggu proses persidangan berikutnya nota pembelaan replik dan duplik dan jawaban dari pada kami yang akan disidangkan satu minggu kedepan,” terangnya.

“Dimana dalam hal ini konstruksi pasal yang dapat kami buktikan didalam persidangan itu adalah terhadap kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Dari sekian kasus narkotika yang ditangani Di Kabupaten Bengkayang tuntutan hukuman mati baru kali ini terjadi.

Ini dilakukan dengan dasar bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa ia telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama dan baru terungkap kali ini, sehingga sudah sepatutnya dituntut hukuman mati.

“Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat secara luas, selain itu menggingat juga bahwa program Pemerintah dalam upaya memberatas narkoba telah dilanggar dan perbuatan terdakwa intinya semakin mempermuas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Zakarias, SH menegaskan bahwa dalam waktu yang diberikan satu minggu akan melakukan upaya pembelaan.

“Kami akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim dalam upaya meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebab keduanya diketahui tidak mengetahui apa yang dilakukan, mereka tahunya yang sedang dibawa adalah akar bahar dan pertimbangan lainnya yang akan diminta, ini pertama kali dilakukan,” jelasnya.

“Jelasnya kami akan berupaya meminta pertimbangan hakim agar terdakwa tidak dihukum mati,” sambung Zakarias.

Sidang pembacaan tuntutan JPU di pimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH dengan Hakim Anggota masing masing Hendri Irawan, SH, M.Hum dan Doni Silalahi, SH dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan Senin (30/9/2019), dengan agenda nota pembelaan serta replik dan duplik. (Red).

Advertisement