PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengatakan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal tanggal 13 Agustus 2019.
Dimana pada pasal 17 ayat 2 menyatakan penghentian sementara konsesi selama 3 (tiga) tahun terhadap hutan dan latau lahan yang terbakar karena kelalaian dan penghentian sementara konsesi selama 5 (lima) tahun terhadap hutan dan atau Iahan yang terbakar karena disengaja serta pada ayat (3) menyatakan pembebanan keseluruhan biaya yang timbul akibat kebakaran hutan danlatau lahan pada pemegang konsesi,” ancamnya.
Untuk Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia sebesar 135.479 Hektar, dimana Kalimantan Barat menduduki posisi ke 7 dengan luas kebakaran mencapai 3.315 hektar setelah Provinsi NTT (71.712 Hektar), Provinsi Riau (30.065 Hektar). Provinsi Kepulauan Riau (4.970 Hektar), Provinsi Kalsel (4.670 Hektar). Provinsi Kaltim (4.430 Hektar) dan Provinsi Kalteng (3.618 Hektar),” kata Ria Norsan, Jumat (30/8) saat saat membuka Rapat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kantor BPBD Kalbar.
Dikatakannya, Pemprov Kalbar sangat berterima kasih kepada BNPB Rl yang telah mengirimkan sebanyak 6 unit Helikopter Water Bombing dan 2 Helikopter Patroli serta ditambah 1 unit Helikopter dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Komandan Satgas Darurat Penangan Bencana Asap Kalbar juga menyampaikan, bulan-bulan kedepan diharapkan Hotspot dan Firespot di Provinsi Kalbar bisa berkurang sehingga beban biaya APBN maupun APBD bisa ditekan dalam penanggulangan Karhutla.
Untuk Dana Satgas, dimana Pemprov Kalbar melalui BPBD kebagian tugas untuk menyalurkan kebutuhan Dana untuk BPBD dan Masyarakat sebanyak 307 petugas.
Tahap Awal dana yang diterima sebesar Rp300 juta dan ditransfer oleh BNPB ke rekening BPBD pada tanggal 24 Juli 2019 dan Transfer Kedua pada tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp300 juta, serta transfer yang ketiga pada tanggal 27 Agustus 2019 malam sebesar Rp91 Milyar dan nantinya akan segera kita transfer kembali ke rekening BPBD Kab/Kota sesuai jumlah petugasnya masing-masing.
“Pada tanggal 12 Agustus 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Forkompimda telah mengundang 94 Perusahaan yang indikatif Hotspot pada Areal perizinan yang juga dihadiri dinas dan instansi terkait dalam rangka upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Pada tanggal 27 Agustus 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalbar juga telah menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Badan Informasi Geospasial sehingga kedepan Provinsi Kalbar dan Kabupaten/Kota akan mempunyai Peta Topografi sehingga akan lebih mudah dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kita menyadari bahwa jumlah aparat pencegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalbar tidak sebanding dengan luas yang harus diawasi, belum lagi ditambah dengan kondisi geografis dan akses jalan yang tidak memadai,” ujarnya.
Kita semua berharap agar hasil Tim Monev Karhutla BNPB di Wilayah Provinsi Kalbar bisa memperoleh hasil yang maksimal dan memuaskan sehingga paling tidak untuk tahun-tahun mendatang masalah Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat ditekan seminimal mungkin.
Dijelaskannya, Pemprov Kalbar akan berbuat semaksimal mungkin untuk mencegah berlarutnya Kebakaran Hutan dan Lahan karena asap akan membawa dampak yang sangat buruk bagi kita semua terutama balita dan orang tua dengan usia lanjut atau orang dengan penyakit tertentu seperti Asma. (Red).
Leave a Reply