MELAWI – Komisi Pemlihan Umum (KPU) kabupaten Melawi memusnahkan surat suara sebanyak pemilu 2019 sebanyak 6.791 lembar, di halaman gedung serba guna kabupaten Melawi, Selasa (16/4) sore.
Pemusnahan guna memastikan surat suara yang rusak, cacat atau berlebih agar tidak disalah gunakan. Pemusnahan surat suara ini turut disaksikan oleh Ketua maupun komisioner Bawaslu Kabupaten Melawi, Polri, TNI maupun perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Melawi.
Adapun jenis surat suara yang dimusnahkan antara lain, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.245 lembar, DPR RI dapil Kalbar 2 sebanyak 640 lembar, DPD sebanyak 1.078 lembar, DPRD Provinsi dapil Kalbar 7 sebanyak 200 lembar, DPRD kabupaten Melawi 1 sebanyak 200 lembar, Melawi 2 sebanyak 3.041 lembar, Melawi 3 sebanyak 218 lembar, dan Melawi 4 sebanyak 240 lembar.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Dedi Suparjo memastikan, H-1 sebelum pemungutan suara 17 April besok, semua surat suara yang tidak digunakan sudah di musnahkan, sementara untuk pengiriman logistik terakhir pada 16 April ini ke kecamatan Nanga Pioh yang merupakan kecamatan wilayah kota.
Pemusnahan surat suara dengan cara di bakar yang dilakukan secara simbolis oleh ketua KPU kabupaten Melawi ini dan diikuti oleh Bawaslu, TNI dan Polri yang turut menyaksikannya. (Red).
Leave a Reply