SANGGAU – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar melalui AMAN Daerah Sanggau, melaksanakan pertemuan Implementasi kegiatan AMAN di Kabupaten Sanggau, dengan agenda Menata batas wilayah kampung Sanjan dengan dusun Nyandang, dusun Sungai Mawang dan kampung Rantau Perapat. Pertemuan ini dilaksanakan di dusun Sanjan, desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (16/02/19).
Kegiatan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Deputi AMAN Kalbar, Glorio Sanen, Ketua Pansus Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno, serta hadir Ketua ISKA Kalbar, Adrianus Asia Sidot yang juga salah satu Politisi peduli dengan Masyarakat Adat.
Sebagai Ketua Panitia penyelenggara pertemuan ini, Martinus Ajo serta Ketua BPH AMAN Daerah Sanggau, Rufinus. Hadir pada kegiatan ini Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Pihak Desa sewilayah desa Sungai Mawang, serta ratusan orang Masyarakat Adat dari dusun Sanjan Desa Sungai Mawang.
Memulai pertemuan Ketua panitia penyelenggara Martinus Ajo menyampaikan beberapa hal yang menjadi tujuan dari kegiatan.
“Kegiatan hari ini adalah Rapat penataan batas Peta Wilayah kampung, dengan peserta undangan sekitar 50 orang dari dusun-dusun tetangga yang berbatasan dengan dusun Sanjan. Harapan kami, pertemuan hari ini menghasilkan kesepakatan dalam upaya memeta batas wilayah kampung.” Ujar Ketua panitia kegiatan Martinus Ajo.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua AMAN Daerah Sanggau Rufinus, ia menyampaikan bahwa di kampung Sajan ini AMAN akan menggelar tiga kegiatan besar hingga Oktober mendatang.
“Di kampung Sanjan ini, akan diadakan tiga kegiatan besar sampai bulan Oktober. Yang pertama Kegiatan hari ini tentang advokasi penataan batas wilayah kampung, lalu yang kedua kita mendorong hutan yang ada ini sebagai hutan ekowisata dan yang ketiga kita akan mendorong ekonomi rumah tangga dengan budi daya kopi” Ujarnya.
Sementara itu Deputi AMAN Kalbar, Glorio Sanen menyampaikan bahwa AMAN secara khusus ingin memberikan pendampingan spesial kepada masyarakat yang ada di Sanjan, dalam rangka untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Adat dan kemudian memperoleh hak-haknya.
Sanen juga menambahkan bahwa pemetaan yang dilakukan ini adalah pemetaan yang bersifat partisipatif, bukan pemetaan yang dilakukan oleh AMAN, AMAN hanya memfasilitasi, berhasil atau tidaknya pemetaan ini menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Jadi ini bukan AMAN yang buat peta, tapi Bapak ibu yang buat peta, kami itu tugasnya hanya mengajari bapak/ibu kalau kita buat peta pakai GPS nya begini, cara meta nya begini. Tapi yang memetakan tetap bapak/ibu semuanya.” Jelas Glorio Sanen.
Panitia pertemuan Martinus Ajo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada AMAN yang telah mendampingi, memfasilitasi masyarakat sehingga nanti pada akhirnya masyarakat berjuang untuk mendapatkan pengakuan dalam bentuk SK (surat keputusan) pengakuan Hutan dan Masyarakat Adat.
Pertemuan kali ini menghasilkan kesepakatan antara Tokoh Masyarakat di wilayah Desa Sungai Mawang dan Rantau Perapat, terkait penentuan batas wilayah dari Hutan Adat milik Masyarakat Adat Dusun Sanjan dengan keluasan Hutan Adat seluas 237 Ha.
Masyarakat berharap Hutan Adat ini dapat diwariskan kepada anak cucu mereka kelak, agar anak cucu dapat melihat Hutan dengan aneka Pepohonan serta satwa asli yang tumbuh dan hidup di sekitar kawasan ini.
Masyarakat setempat juga sangat mengharapkan Hutan Adat yang telah mereka jaga ini, dapat diperkuat dengan SK Bupati untuk Hutan Adat ini. “Harapan kami setelah pemetaan Partisipatif yang didampingi AMAN ini selesai, kami sebagai Masyarakat Adat dapat memperoleh SK Pengakuan Hutan Adat dan Masyarakat Adat dari Bupati Sanggau” ungkap ketua RT 02 Sanjan Stepanus Panus dan Ketua HATO (Hutan Adat Tembalang Ompu) Yohanes Pong.
Dikesempatan yang sama Ketua Pansus Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat. Ia juga berharap semoga Raperda yang sedang diperjuangkan ini bisa rampung disahkan tahun ini.
“Proses di DPR RI sudah hampir final, tinggal satu langkah lagi yaitu paripurna pengesahan. Terkait materi sudah selesai dan sudah di evaluasi oleh kementerian dalam Negeri.” Ujar Martinus Sudarno.
Martinus Sudarno menambahkan memang banyak pertentangan kesimpangsiuran saat penyusunan Raperda namun pada akhirnya anggota Pansus bisa menerima serta menyetujui untuk mengesahkan Perda dimaksud.
“Tadinya memang ada salah pengertian, seakan-akan Perda ini hanya berlaku untuk Masyarakat Adat Dayak, tetapi sesungguhnya substansi Perda ini berlaku untuk semua masyarakat Kalimantan Barat terutama Masyarakat Adat yang ada, apakah dia Melayu, Dayak dan sebagainya,” Ungkapnya.
“Harapan saya dengan nanti di sahnya Perda ini, Perda ini bisa berlaku secara efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada Masyarakat Hukum Adat dimana pun berada di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Karena sejatinya Masyarakat Hukum Adat ini adalah warga Negara Indonesia yang Wajib dan Layak untuk Dilindungi Haknya, baik haknya secara pribadi maupun hak-haknya secara Komunal,” tambahnya.
Putra kelahiran Sekadau ini juga mengharapkan dari pertemuan ini Implementasi AMAN di Kabupaten Sanggau ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan, terutama pemetaan terhadap wilayah Adat hingga nanti bisa diajukan sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga persoalan Masyarakat Adat bisa tertangani dengan baik oleh Pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama ketua ISKA Kalbar, Adrianus Asia Sidot juga berpesan, agar Masyarakat di dusun Sanjan bisa menjaga Hutan HATO Warisan Leluhur agar bisa menjadi warisan bagi generasi anak dan cucu dikemudian hari. Ia juga berpesan agar pihak-pihak bisa mendukung keberadaan Masyarakat Adat ini.
“Pesan saya kepada publik agar mendukung keberadaan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai masyarakat asli (indeginious people). Hak-hak mereka atas tanah dan hutan, hak atas budaya asli, hak untuk hidup layak harus dilindungi dan diperjuangkan. Mari kita dukung perjuangan masyarakat adat Kalimantan Barat untuk memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah masyarakat adat. Masyarakat luas perlu memahami bahwa masyarakat adat itu bukan hanya Dayak, tetapi juga Melayu, dan suku-suku lain di seluruh wilayah Nusantara.” Pungkasnya.
“Kepada pihak-pihak yang tidak setuju dan menghambat terbitnya Perda Masyarakat adat diminta untuk tidak menafsirkan masyarakat adat itu hanya dengan masyarakat Dayak saja,” Timpalnya. (Red).
Leave a Reply