Bawaslu kabupaten landak, menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran, oknum kepala desa di kabupaten landak, yang diduga ikut berkampanye terhadap salah satu calon anggota legislatif, peserta pemilu 2019.
Penghentian kasus ini lantaran bawaslu mengaku tidak menemuhi unsur tindak pidana pemilu dan minimnya alat bukti.
Leave a Reply