DUA OKNUM DESA DI KABUPATEN KAYONG UTARA, TERJERAT HUKUM KARENA DIDUGA TERLIBAT PENYALAHGUNAAN DANA SILPA, DAN KASUS PENIPUAN DI TOKO MENGATASNAMAKAN DESA.
KINI SALAH SATU DARI DUA OKNUM TERSEBUT, SUDAH DIAMANKAN DI MAPOLRES KAYONG UTARA, SEMENTARA SATU OKNUM LAINNYA, DIPERIKSA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN KAYONG UTARA.
Leave a Reply