Polres Bengkayang rabu pagi menggelar rekonstruksi kasus suami membunuh istri, yang terjadi di desa Dharma Bhakti, kecamatan Teriak, kabupaten Bengkayang, lima Desember 2018 lalu.
Dalam rekonstruksi ini terungkap, pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya, karena tersinggung dituduh menggunakan uang hasil menjual tanah.
KESAL DI TUDUH BELANJAKAN UANG HASIL JUAL TANAH, SUAMI BUNUH ISTRI
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply