PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TAHUN 2019 SEBESAR 2 JUTA 349 RIBU 870 RUPIAH.
ANGKA INI NAIK SEBESAR 174 RIBU 67 RUPIAH DARI TAHUN 2018.
.:RuaiTVPontianak:. EFREM – 24 November 2018
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TAHUN 2019 SEBESAR 2 JUTA 349 RIBU 870 RUPIAH.
ANGKA INI NAIK SEBESAR 174 RIBU 67 RUPIAH DARI TAHUN 2018.
.:RuaiTVPontianak:. EFREM – 24 November 2018
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply