KOTA SINGKAWANG SAAT INI MASIH MEMILIKI RUMAH TUA YANG BERUSIA SEKITAR 116 TAHUN.
KARENA SEJARAH PANJANG YANG DIMILIKINYA RUMAH TUA TERSEBUT SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA DAN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA.
.:RuaiTVPontianak:. EFREM – 24 November 2018
Leave a Reply