ADANYA INDIKASI PEMBATALAN PENCALONAN CALON KETUA HIPMI KALBAR DIKARENAKAN TERSANDUNG KASUS HUKUM DITEPIS OLEH CALON ATAS NAMA KURNIA YUNIARTI.
IA MENGATAKAN BAHWA PUTUSAN ATAS KASUSNYA SUDAH DIPUTUS BEBAS MURNI DAN TIDAK MENJADI PENGHALANG BAGINYA UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BAKAL CALON KETUA HIPMI KALBAR.
.:RuaiTVPontianak:. GILANG – 14 Oktober 2017
Leave a Reply